Pajak atas Kenaikan Nilai Tanah Perkotaan, umumnya dikenal sebagai capital gain, adalah pajak kota langsung yang bersifat opsional. Nilai tanah yang diperhitungkan pada umumnya adalah nilai kadaster. Pajak daerah secara teoritis memungut biaya revaluasi properti pada saat penjualan dan rumus perhitungannya menyebabkan pembayarannya diperlukan ketika kerugian dicatat. Dengan kata lain, orang yang menjual apartemen dengan kerugian yang nilainya lebih rendah dari orang yang membelinya, harus membayar Dewan Kota seolah-olah dia yang memenangkannya.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran tentang topik yang sangat topikal di dunia bisnis. Ini adalah Surat Edaran 1/2016 tentang Tanggung Jawab Pidana Orang Hukum Dokumen tersebut memuat berbagai isu yang berasal dari modifikasi penting KUHP yang dibuat oleh UU Organik 1/2015, yang akan kami ulas dan analisis dalam blog ini.